logoPA

Written by trizki on . Hits: 208

RUANG LINGKUP PENGADILAN AGAMA MUARA BULIAN

Pengadilan Agama memiliki ruang lingkup penyelesaian perkara di tingkat pertama yang melibatkan orang-orang beragama islam, terutama dalam bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, sedekah, dan ekonomi syariah.

Pengadilan Agama Memiliki wewewnang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara yang berkaitan dengan:

1. Perkawinan: Meliputi berbagai aspek seperti izin nikah, cerai, hak asuh anak, nafkah, dan lain-lain yang berkaitan dengan perkawinan dalam hukum Islam.

2. Kewarisan: Meliputi penentuan ahli waris, harta warisan, dan pembagian warisan sesuai hukum Islam. 

3. Wasiat: Berkaitan dengan pelaksanaan wasiat yang dibuat berdasarkan hukum Islam.

4. Hibah: Meliputi pemberian hibah dan pelaksanaannya sesuai dengan hukum Islam.

5. Wakaf: Berkaitan dengan wakaf dan pelaksanaannya sesuai dengan hukum Islam.

6. Zakat dan Sedekah: Meliputi penyelesaian masalah terkait zakat dan sedekah sesuai dengan hukum Islam.

7. Ekonomi Syariah: Meliputi sengketa yang timbul dalam bidang ekonomi yang berdasarkan prinsip syariah, seperti perbankan syariah, bisnis syariah, dan lain-lain.

 

Selain itu, Pengadilan Agama juga memberikan pelayanan lain seperti:

1. Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah.

2. Memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal serta penentuan arah kiblat dan waktu sholat.

3. Memberikan pelayanan penyelesaian permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam.

 

Dengan demikian, Pengadilan Agama berperan penting dalam memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan hukum Islam bagi masyarakat Muslim di Indonesia

Aplikasi Pendukung

pengaduan     simari     komdanas     sipp     direktori
sikep     abs     lpse     jdih     perpus

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Bulian Kelas 1B

Jl. Gajah Mada No. 10 

Telp: 0743-21073
Fax: 0743-23283

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.