Awal Tahun Baru Diawali Dengan Bersatunya Kembali Dua Hati Dalam Satu Cinta
Muara Bulian – Gemuruh takbir yang berkumandang terus dilantunkan umat Islam mengiringi bergantinya tahun baru islam 1444 Hijriah sejak hari jum’at lalu. Seluruh aparatur pegawai Pengadilan Agama Muara Bulian sejak 1 Muharram 1444 Hijriah dalam apel sore waktu tersebut juga telah bersama-sama melaksanakan doa bersama yang dipimpin oleh pembina apel saat itu yaitu Bapak Wakil Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian, H. Ahmad Mus’id Yahya Qadir, Lc, M.H.I. Doa dan harapan untuk dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat pencari keadilan dan meminimalisir angka perceraian juga tak lepas dari doa sore hari waktu itu.
Senin, 1 Agustus 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 3 Muharram 1444 Hijriah, doa tersebut langsung diijabah oleh Allah Swt Yang Maha Kuasa. Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Muara Bulian, para pihak yang awalnya bersengketa dan berseilisih hingga keadaan rumah tangganya sudah diujung tanduk berhasil rukun kembali melalui proses mediasi. Pengantar lidah untuk menentramkan kembali rumah tangga para pihak kali ini dilakukan oleh Almukarrom Bapak H. Ahmad Mus’id Yahya Qadir, Lc, M.H.I. Pasangan suami istri yang semula bertikai ini mengurungkan niatnya untuk bercerai dan mencabut perkaranya yang telah didaftarkan di Pengadilan Agama Muara Bulian setelah mendapat nasihat mediator.
Dalam proses mediasi tersebut, Sang Mediator mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan pelbagai cara, salah satunya dengan memberikan nasihat dan pandangan terkait dampak buruk dari perceraian, kemudian memberikan contoh dari rumah tangga para Nabi yang juga tidak terlepas dari permasalahan hingga bagaimana usaha maksimal dari kedua pasangan agar rumah tangga tetap dapat dipertahankan.
Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang Hakim Mediator tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Agama Muara Bulian. Selain itu, keberhasilan mediasi tersebut tidak terlepas dari kepiawaian seorang mediator dalam melakukan interaksi dan pendekatan selama proses mediasi berlangsung. Dengan memahami masalah, karakter, bersikap netral, membangun komunikasi baik dan yang terpenting selalu mengupayakan perdamaian sehingga membuat para pihak nyaman untuk mengungkapkan isi hatinya masing-masing dan akhirnya sepakat untuk berdamai dan merajut kembali keharmonisan rumah tangga yang sebelumnya sempat berantakan. Mediator berhasil mengakhiri sengketa diantara para pihak tersebut dengan melakukan pendekatan persuasif dan bicara dari hati ke hati, sehingga yang semula tangis kesedihan dan amarah berubah menjadi senyum kebahagiaan bagi para pihak tersebut. (RV)