logoPA

Written by Mutiara Karinta on . Hits: 633

Focus Group Discussion (FGD) Polres Batang Hari

”Pembagian Harta Warisan Terhadap Ahli Waris“

1

Muara Bulian - Focus Group Discussion (FGD) saat ini sangat populer dan banyak digunakan sebagai metode pengumpulan data dalam penelitian sosial. Pengambilan data kualitatif melalui FGD dikenal luas karena kelebihannya dalam memberikan kemudahan dan peluang bagi peneliti untuk menjalin keterbukaan, kepercayaan, dan memahami persepsi, sikap, serta pengalaman yang dimiliki oleh responden/pesertanya.

Pada hari Kamis 23 Desember 2021, dalam rangka meningkatkan rasa pengetahuan terhadap penentuan hak ahli waris, telah dilaksanakan forum diskusi yang diselenggarakan oleh Polres Batang Hari. Dalam forum dialog tersebut, turut dihadiri oleh Kasat Binmas, Kepala Kementrian Agama Batang Hari, Ketua Lembaga Adat, Bhabinsa, serta Ketua Lembaga Adat.

Polres Batang Hari menghadirkan Narasumber pada FGD ini, yakni Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian Hj. Baihna, S.Ag., M.H dan pada hari kedua diwakili oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian H. Ahmad Mus'id Yahya Qadir, Lc., M.H.I.

2

3

Kehadiran hukum waris sebenarnya sangat penting, karena berkaitan dengan prospek status kekayaan yang dimiliki seseorang. Untuk menjadi ahli waris yang berhak menerima, harus mempunyai hubungan kewarisan dengan orang yang meninggal. Orang yang mempunyai hubungan kewarisan ini menurut hukum Islam disebabkan karena 3 hal, yaitu karena hubungan nasab, karena hubungan perkawinan, dan wala (yang ketiga ini kini sudah tidak ada lagi). Banyak orang beranggapan, bahwa karena merasa mempunyai hubungan nasab (mempunyai garis keturunan) maka harus memperoleh harta warisan dari orang yang meninggal. Merekapun ikut meributkan harta warisan almarhum. Padahal, hanya orang yang mempunyai hubungan nasab yang secara syar’i paling dekat sajalah yang dapat menjadi dapat mewarisi harta pewaris. Dalam hukum kewarisan Islam ada konsep hajib mahjub. Berdasarkan konsep ini, seorang ahli waris bisa terhalang untuk mewarisi harta almarhum karena ada ahli waris lain yang menghalanginya. Yang dapat menghalangi ini karena secara syar’i dianggap lebih dekat dengan almarhum/almarhumah.

Kegiatan FGD Terpadu ditutup secara resmi oleh Kasat Binmas Batang Hari. Dalam sambutannya, beliau berharap dari kegiatan FGD ini para aparat penegah hukum di wilayah Kab. Batang Hari bisa menyamakan persepsi dalam penanganan ahli waris. Beliau juga berharap, Pengadilan Agama Muara Bulian bisa menjadi pembicara terkait FGD di Polres Batang Hari dalam pertemuan yang akan datang. (MK | Jurdilaga PA Muara Bulian)

Add comment


Security code
Refresh

Aplikasi Pendukung

pengaduan     simari     komdanas     sipp     direktori
sikep     abs     lpse     jdih     perpus

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Bulian Kelas 1B

Jl. Gajah Mada No. 10 

Telp: 0743-21073
Fax: 0743-23283

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.