logoPA

selamat datang ZI SPAK & SPKP BANNER Laporkan Prodeo Maklumat Layanan 2025
01 / 06

selamat datang

selamat datang

02 / 06

ZI

ZI

03 / 06

SPAK & SPKP BANNER

SPAK & SPKP BANNER

04 / 06

Laporkan

Laporkan

Laporkan

05 / 06

layanan Prodeo

Prodeo

Prodeo

06 / 06

Maklumat Layanan 2025

Maklumat Layanan 2025

#Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pegawai Pengadilan Agama Muara Bulian terkait dengan janji mempermudah proses berperkara dengan permintaan imbalan sejumlah uang.


gugatanmandiri23

dirput

Siwas

 

 

 

 


 

prosedur berperkara

brosur persyaratan gugatan

 

 

 

 


 

Aplikasi Inovasi Pelayanan

11

33

55

88

e akta2023

epanjar2023

survey2023

 

simpelbaecoy


 

 

 

 

 

Area1 Area2 Area3 Area4 Area5 Area6 Area Hasil

 

IKM IPAK TW 1 2026

 

 

 

 

 

maklumat 24 juli 2025


Program Prioritas Ditjen Badilag 2025min 


 role model   agen perubahan

 

 

 

Channel Youtube

.Instagram

PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN

Akta Cerai

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding.

Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak Pemberitahuan Isi Putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Syarat pengambilan Akta Cerai:

  1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
  2. Memperlihatkan identitas diri baik KTP/domisili ataupun SIM.
  3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
  4. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai  yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

Salinan Putusan/Penetapan

Putusan/penetapan adalah pernyataan yang diucapkan Majelis Hakim dalam persidangan dalam sidang yang terbuka untuk umum untuk menyelesaikan atau mengakhiri suatu perkara, yang berisi kepala putusan, identitas pihak yang berperkara, pertimbangan-pertimbangan (pertimbangan tentang duduk perkara, pertimbangan tentang hukumnya) dan amar putusan.

Putusan hanya disimpan di berkas perkara, namun jika pihak yang berperkara ingin membaca/memerlukan putusan/penetapan, maka mereka dapat meminta salinan putusan/penetapannya.

Syarat mengambil Salinan Putusan/Penetapan;

  1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
  2. Memperlihatkan KTP Asli  bahwa ia pihak berperkara dimaksud dan menyerahkan fotokopinya.
  3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :
    Biaya salinan @lembar Rp. 500 (Tiga ratus rupiah perlembar)

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2019 tanggal 28 Januari 2019 sebagai berikut :

    1. Akta Cerai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
    2. Salinan Putusan Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per lembar
    3. Salinan Penetapan Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per lembar
  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Aplikasi Pendukung

pengaduan     simari     komdanas     sipp     direktori
sikep     abs     lpse     jdih     perpus

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Bulian Kelas 1B

Jl. Gajah Mada No. 10 

Telp: 0743-21073
Fax: 0743-23283

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.