logoPA

Written by Super User on . Hits: 1889

PROSEDUR PERKARA BANDING

    1. Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama Muara Bulian dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
      a. Surat Permohonan Banding;
      b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
      c. Memori Banding
    2. Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM ke Bank rekanan yg telah ditunjuk;
    3. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
    4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.
    5. Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Agama Muara Bulian dalam mempelajari berkas.
    6. Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding.
    7. Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi Agama Jambi yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.

Aplikasi Pendukung

pengaduan     simari     komdanas     sipp     direktori
sikep     abs     lpse     jdih     perpus

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Muara Bulian Kelas 1B

Jl. Gajah Mada No. 10 

Telp: 0743-21073
Fax: 0743-23283

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.