Pengadilan Agama Muara Bulian imbau Masyarakat Tolak Gratifikasi
Muara Bulian — Pengadilan Agama Muara Bulian mengimbau seluruh pengguna layanan dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas serta mendukung terwujudnya lingkungan peradilan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi.
Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Nomor 713/KPA.W5-A2/KP8.1/VII/2026 tanggal 1 Juli 2026 tentang imbauan untuk Tidak Melakukan Gratifikasi di Lingkungan Kantor Pengadilan Agama Muara Bulian.
Dalam surat tersebut, Pengadilan Agama Muara Bulian menegaskan komitmennya untuk senantiasa menjaga integritas, kedisiplinan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Seluruh aparatur juga diwajibkan berpedoman pada Kode Etik dan Kode Perilaku dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, para pengguna layanan diimbau untuk tidak memberikan uang, bingkisan, hadiah, maupun bentuk pemberian lainnya kepada aparatur Pengadilan Agama Muara Bulian yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi.
Di sisi lain, seluruh aparatur Pengadilan Agama Muara Bulian juga diimbau untuk menolak segala bentuk gratifikasi dan senantiasa memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, objektif, transparan, serta berintegritas.
Upaya pencegahan gratifikasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan penyelenggaraan peradilan yang bersih dan berwibawa. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dan partisipasi seluruh pihak untuk bersama-sama mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun gratifikasi di lingkungan peradilan.
Pengadilan Agama Muara Bulian mengajak seluruh masyarakat dan pengguna layanan untuk turut berperan aktif dalam menjaga integritas pelayanan peradilan.
TOLAK GRATIFIKASI!
BERANI JUJUR, HEBAT!
BERSAMA MEWUJUDKAN PERADILAN YANG BERSIH DAN BERINTEGRITAS.











