Statistik Penanganan Perkara Pengadilan Agama Muara Bulian Tahun 2023–2025
Muara Bulian – Pengadilan Agama Muara Bulian mencatat adanya dinamika penanganan perkara dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, yakni periode 2023 hingga 2025. Data statistik menunjukkan perubahan tren pada beberapa jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
Pada perkara Cerai Gugat, terjadi peningkatan yang cukup signifikan. Setelah tercatat sebanyak 338 perkara pada tahun 2024, jumlah tersebut meningkat menjadi 454 perkara pada tahun 2025. Peningkatan ini menunjukkan bahwa perkara perceraian yang diajukan oleh pihak istri masih menjadi jenis perkara yang paling dominan.
Sementara itu, perkara Cerai Talak cenderung berada pada kondisi yang relatif stabil. Pada tahun 2023 tercatat 81 perkara, kemudian 80 perkara pada tahun 2024, dan mengalami sedikit kenaikan menjadi 104 perkara pada tahun 2025.
Di sisi lain, perkara Dispensasi Kawin menunjukkan tren yang positif dengan adanya penurunan jumlah perkara setiap tahunnya. Dari 91 perkara pada tahun 2023, menurun menjadi 54 perkara pada tahun 2024, dan kembali turun menjadi 47 perkara pada tahun 2025. Penurunan ini diharapkan mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap ketentuan usia perkawinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pada tahun 2025 perkara Isbat Nikah tercatat sebanyak 107 perkara, yang menunjukkan masih adanya masyarakat yang membutuhkan penetapan hukum terkait status perkawinannya.
Melalui penyajian data statistik ini, Pengadilan Agama Muara Bulian berharap masyarakat dapat memperoleh gambaran mengenai perkembangan perkara yang ditangani setiap tahunnya. Pengadilan Agama Muara Bulian juga terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang profesional, adil, transparan, dan akuntabel kepada seluruh masyarakat pencari keadilan, serta senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan demi terwujudnya peradilan yang agung.











