Sinergi PA Muara Bulian dan DYK: Bangun Integritas Keluarga Demi Sapu Bersih Gratifikasi dan Sukseskan SMAP 2026
MUARA BULIAN – Pengadilan Agama (PA) Muara Bulian menunjukkan komitmen total dalam membangun zona bebas korupsi di lingkungan peradilan. Langkah nyata ini dibuktikan melalui gelaran sosialisasi intensif bertemakan "Keluarga Berintegritas: Pengadilan Bersih Bersama Dharmayukti Karini Cegah Gratifikasi" yang berlangsung khidmat di Aula PA Muara Bulian, Selasa (07/07/2026).
Acara strategis ini dihadiri oleh jajaran pengurus dan seluruh anggota Dharmayukti Karini (DYK) PA Muara Bulian. Hadir sebagai pemateri utama, Ketua PA Muara Bulian, Risman Hasan, S.H.I., M.H., yang memaparkan langsung urgensi pencegahan korupsi yang dimulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga.
Dalam materinya, Risman Hasan menekankan bahwa bagi Dharmayukti Karini—sebagai organisasi wanita peradilan—integritas harus tertanam kuat demi menjaga kehormatan diri dan institusi.
"Bagi Dharmayukti Karini, integritas bukan sekadar slogan di atas kertas. Integritas adalah tindakan nyata di dalam rumah tangga untuk memastikan setiap rezeki yang masuk adalah halal, serta berani menolak segala bentuk gratifikasi yang dapat merusak marwah institusi peradilan," tegas Risman Hasan di hadapan para anggota DYK.
Lebih lanjut, pimpinan PA Muara Bulian menjelaskan bahwa sosialisasi ini sengaja diinisiasi sebagai langkah nyata dan bentuk upaya serius dalam menyukseskan pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Seluruh elemen peradilan, termasuk organisasi pendukung seperti DYK, harus bergerak serentak demi target besar lembaga di tahun ini.
"Sosialisasi ini adalah bukti keseriusan dan langkah nyata kita bersama. Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan tidak bisa dilakukan oleh aparat peradilan saja. Kita butuh sinergi total, termasuk dari keluarga, demi menyukseskan misi besar meraih predikat SMAP di tahun 2026 nanti," tambahnya.
Melalui integrasi nilai-nilai kejujuran antara lingkungan kantor dan rumah tangga, PA Muara Bulian optimis dapat memberikan pelayanan hukum yang transparan, akuntabel, dan sepenuhnya bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme.











